Liputanberita - Meski usianya sudah melewati setengah abad, Anwar Tarigan (59) masih aktif saja dalam mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Akibatnya, kakek warga Jalan Sembahe Baru Perumahan Minimalis Blok A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, ini pun harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Nur Istiono mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (1/12/2016). Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung mendatangi dan menggrebek rumah tersangka. Saat digeledah, dari saku tersangka ditemukan sabu,” kata Nur kepada wartawan, Sabtu (3/12/2016).
Nur menambahkan, saat ini kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Masih kami periksa dan dalami dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment