728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Monday, December 19, 2016

Dora Si Pencakar Polisi Terancam Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara


Liputanberita.tk - Pelaku tindak kekerasan terhadap polisi, Dora Natalia Singarimbun terancam hukuman penjara jika terbukti lakukan kekerasan.

“Kalau memang terbukti, pelaku terancam dengan Pasal 212. Hukumannya kurang lebih satu tahun enam bulan penjara,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Agung Budiono, Senin(19/12/2016).

Namun demikian, meski telah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, pihaknya tidak mau terburu-buru berspekulasi.

“Dari kedua belah pihak belum ada yang memberi keterangan yang beredar di media sosial itu, kami juga masih menetapkan terlapor sebagai saksi,” ujar Agung.

Ia menambahkan, saat melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, dari pihak terlapor berlaku baik.

“Sangat kooperatif, tadi kita tanyai sekitar 20 pertanyaan lebih mengenai kejadian di Jatinegara. Ia juga bilang sudah menyesal,” lanjut Agung.

Selain barang bukti berupa baju dinas aapuru Sutisna, di tempat lain Wakasat Reskrim Kompol Marbun mengatakan ada alat bukti lain yang disita.

“Ada video dan bukti visum, saya rasa dua alat bukti itu cukup,” tambah Marbun.

Sebagai informasi, Dora pegawai mahkamah agung tersebut tersandung kasus penganiayaan pasca videonya dengan Aiptu Sutisna beredar di sosial media.

Dalam video berdurasi 50 detik tersebut, terlihat Dora melakukan tindak penganiayaan dengan menarik baju Sutisna. Tak hanya itu, sambil mengumpat dengan kata-kata kasar, Dora juga sempat mencakar Sutisna di bagian leher dan memukul polisi tersebut.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Dora Si Pencakar Polisi Terancam Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia