Kuasa hukum tersangka Buni Yani menanggapi tudingan Ahok yang menganggap transkrip yang diunggah Buni Yani sebagai pemicu amarah masyarakat.
“Di Undang-Undang Dasar sudah jelas ya tentang kebebasan mengemukakan pendapat. Saya kira tudingan tersebut terlalu prematur,” ujar kuasa hukum Buni Yani, Unoto Dwi Yulianto kepada Liputanberita.tk, Rabu (14/12/2016).
Terkait dampak dari penyebaran potongan video oleh Buni Yani yang sangat masif, Unoto memiliki pandangan sendiri.
“Kalau kita lihat lebih dalam, Buni ini sebagai pihak ketiga. Video dari Pemprov diposting ulang dan dipotong sepenggal oleh media NKRI, lalu diposting ulang oleh Buni Yani dan ditambahi sedikit kata-kata,” kata Unoto.
“Yang kemudian jadi ramai bukan karena kata-katanya. Mungkin karena relasi Pak Buni yang banyak, yang kemudian menjadi diskusi dan diposting ulang oleh rekan-rekannya,” tambahnya.
Diketahui, dalam nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang perdananya, kuasa hukum Ahok menganggap unggahan Buni Yani menjadi biang kemarahan masyarakat.
“Saat Pidato Basuki Tjahaja Purnama diunggah Kominfo Pemprov DKI, tidak ada satu orang pun yang marah dan tersinggung. Namun, sembilan hari kemudian setelah potongan video dan transkrip provokatif Buni Yani, protes berkembang dan berujung pada aksi demo 14 November dan 2 Desember,” ujar kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) kemarin.
0 comments:
Post a Comment