728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Tuesday, December 20, 2016

Bisa Dimanfaatkan Pihak Asing, PP Ormas Ancaman Kedaulatan Indonesia


Liputanberita.tk - Pengamat Militer dan Intelijen, Al Chaidar meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo pekan lalu segera dibatalkan.

Menurut dia, aturan itu malah memberikan ruang bagi para ‘intel’ asing untuk mengawasi Indonesia.

“PP itu saya anggap ada ancaman bagi kedaulatan bangsa dengan memberi ruang bagi warga negara asing mendirikan organisasi di tanah air, ” kata dia kepada Liputanberita.tk di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Dia mengatakan, meski UU Ormas telah memberi batasan bagi organisasi asing, yakni ketua dan sekretarisnya harus warga negara Indonesia, ternyata dinilainya belum cukup membatasi pergerakan orang asing.

“Kekhawatiran ini sekarang mulai menggelembung di masyarakat, yang menurut saya itu wajar sekali, karena dimungkinkan oleh UU ormas,” ungkapnya.

Menurut dia, Indonesia menjadi sasaran empuk dalam pengawasan intelijen karena sumber daya dan banyaknya potensi ekonomi yang bisa menghasilkan keuntungan besar.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP nomor 58 tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Jumat (2/12/2016) lalu.

Dengan PP tersebut ormas yang didirikan warga negara asing (WNA) pun memiliki peluang untuk beroperasi di Indonesia. Meski demikian PP tersebut mengandung aturan yang ketat untuk memverifikasi ormas yang layak mendapatkan legalitas.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Bisa Dimanfaatkan Pihak Asing, PP Ormas Ancaman Kedaulatan Indonesia Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia