728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Tuesday, December 27, 2016

Dituding Mengancam Kerukunan Beragama, Habib Rizieq Kembali Dipolisikan


Liputanberita.tk - Direktur Eksekutif Student Peace Institue Doddy Abdallah melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan pemilik akun @sayareya ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa(27/12/2016).

Dalam laporan polisi bernomor TBL/6367/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Desember 2016 terlapor dituduh telah melanggar Pasal 156 junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

“Ceramah Habib Rizieq Shihab mengancam kerukunan dan kedamaian umat beragama di Indonesia karena diduga mengolok-olok keyakinan agama orang lain. Kami menyesalkan ceramah itu. Kami lapor ke polisi kalau Rizieq bukanlah representasi umat Islam,” kata Doddy kepada wartawan usai membuat laporan, Selasa (27/12/2016).

Menurutnya, ceramah Rizieq tidak sesuai dengan perintah Allah yang melarang untuk menghina Tuhan.

“Dalam Surat Al An’am yang pada pokoknya melarang menghina Tuhan dan keyakinan agama lain karena akan berbalas hinaan Tuhan dan keyakinan Islam,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Habib Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, pada Senin (26/12/2016).

“Beliau menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut,” kata Ketua Umum PP PMKRI Angelius Wake Kako.

Laporan polisi yang tercatat dalam LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016 terlapor dituduh telah melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Dituding Mengancam Kerukunan Beragama, Habib Rizieq Kembali Dipolisikan Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia