728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Tuesday, December 13, 2016

Suami Istri Penyuap Anggota DPD RI Irman Gusman Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara


Liputanberita.tk - Pasangan suami istri pengusaha Xaveriandy Sutanto dan Memi dituntut masing-masing 4 tahun dan 3 penjara. Keduanya diyakini terbukti menyuap mantan Anggota DPD RI Irman Gusman sebesar Rp 100 juta terkait pengupayaan pembelian kuota gula impor di Bulog sebanyak 1.000 ton untuk Provinsi Sumatera Barat. 

"Menyatakan terdakwa Xaveriandy Sutanto dan Memi bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa pada KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Xaveriandy Sutanto berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya. 

Sementara Memi dituntut dengan pidana penjara lebih ringan yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Memi dan Sutanto merupakan pemilik CV Semesta Berjaya (SB) yang bergerak di bisnis gula. Keduanya diyakini jaksa telah menyuap Irman Gusman Rp 100 juta. Uang diserahkan langsung oleh Memi dan Sutanto kepada Irman di rumah Irman pada 16 September 2016.

Jaksa meyakini bahwa pemberian uang tersebut atas upaya Irman membantu Memi dan Sutanto untuk mendapatkan jatah 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Salah satu upaya Irman untuk membantu keduanya adalah dengan menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti

"Kewajiban itu disalahgunakan demi kepentingan pribadinya yaitu untuk membantu para terdakwa mendapat gula impor di Sumbar dengan meminta fee Rp 300 per kg padahal sudah mendapat gaji sekitar Rp 104 jutaan," jelas jaksa. 

Akibat perbuatannya, Sutanto dan Memi diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Suami Istri Penyuap Anggota DPD RI Irman Gusman Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia