Liputanberita.tk - Seorang kuli bangunan bernama Mahfud Efendi (30) digulung jajaran Polrestabes Surabaya. Warga Bendul Merisi, Surabaya ini ditangkap lantaran menganiaya seorang balita berinisial FA (5).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, pelaku nekat menganiaya korbannya, karena merasa emosi. Saat itu, pelaku sedang bermain game online di dekat rumahnya. Saat asyik bermain, konsentrasinya buyar lantaran diganggu oleh FA yang sedang bermain di dekatnya.
“Merasa terganggu oleh anak kecil, pelaku ini langsung marah tanpa menegur lebih dulu,” ujar Shinto kepada wartawan, (6/1/2017).
Shinto menambahkan, tak kuasa menahan amarahnya, Mahfud langsung menyulutkan rokok di beberapa tubuh FA, seperti lutut sebelah kanan dan kiri, lengan kanan kiri dan perutnya. Korban yang kesakitan langsung pulang untuk mengadu ke orangtuanya. Lantaran tak terima, orangtua FA melaporkan pelaku ke polisi.
Berkat laporan tersebut, polisi akhirnya mendatangi lokasi warnet, namun Mahfud sudah tidak ada di tempat.
“Kita coba periksa CCTV, dari situlah kita berhasil menangkap pelaku saat dia kembali bermain game di warnet yang sama,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Selain undang-undang anak, juga undang-undang darurat. Sebab, saat ditangkap, kuli bangunan itu juga membawa senjata tajam.
0 comments:
Post a Comment