Liputanberita.tk - Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Rizieq dipolisikan dengan tuduhan penistaan agama.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan sangkaan Pasal 156 dan 156a tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Umum PP PMKRI, Angelius Wake Kako menyebut laporan ini terkait video di sejumlah media sosial yang berisi pernyataan Rizieq saat tengah memberi ceramah larangan umat Islam mengucapkan selamat Natal.
“Beliau menyatakan kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Rizieq tersebut,” kata Ketua Umum PP PMKRI, Angelius Wake Kako kepada wartawan usai membuat laporan polisi, Senin (26/12/2016).
Menurutnya, apa yang dilakukan Rizieq telah melukai hati umat Kristiani. “Kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, FPI menyebut pelaporan ini bentuk pengalihan isu dari kasus Ahok. “Semuanya enggak lepas dari Ahok karena semuanya untuk memecah konsentrasi kita,” ujar Sekjen FPI DPD DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
0 comments:
Post a Comment