Liputanberita.tk, Medan – Selebaran pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Medan terkait tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menghebohkan dunia maya.
Dalam edaran tersebut, tertulis biaya denda untuk kendaraan roda 2 akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, sementara untuk kendaraan roda 4 akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Pelanggaran yang dilakukan akan direkam melalui CCTV yang dipasang di sejumlah perempatan jalan. Sementara pembayaran denda akan dilakukan saat pelanggar memperpanjang STNK.
Sayangnya, edaran tersebut ternyata tak bertuan. Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Medan tidak mengeluarkan imbauan tersebut.
“Enggak ada pemberitahuan itu dari kami. Saya tidak tahu menahu soal pemberitahuan itu,” ungkap Kadishub Kota Medan Renward Parapat ketika dikonfirmasi, Selasa (10/1/2017).
Renward menjelaskan, Dishub tidak berhak menentukan besaran sanksi denda pelanggaran seperti yang tertulis dalam edaran tersebut. Adapun yang ‘mengurus’ denda sanksi pelanggaran lalu lintas adalah Satlantas Polrestabes Medan.
“Coba konfirmasi saja ke pihak Satlantas Polrestabes Medan,” terang Renward.
Sementara itu Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Indrawarman ketika dikonfirmasi juga membantah peredaran pemberitahuan denda tilang melalui kamera pengintai.
“Kalau masalah CCTV itu kan gaweannya Dishub. Ya jika pun memang pemberitahuan itu benar, kita tetap turunkan personel untuk mengatur lalu lintas di jalan. Sedangkan ada traffict light saja pun masih juga pengendara motor melanggarnya,” ungkap Indra.
0 comments:
Post a Comment