Liputanberita.tk - ajaran Polresta Solo menangkap dua pelaku penjambretan. Keduanya diketahui bernama Dedy Kristiawan (29) warga Kampung Sampangan, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon dan Andreas Rusman (30) warga kampung Semangi, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
Kapolresta Solo, Kombes Ahmad Luthfi menuturkan, keduanya ditangkap saat asyik bermain di warung internet (warnet). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika kedua pelaku sudah beraksi dua kali.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan aksi kejahatan selama dua kali di Kawasan Polsek Jebres,” ujar Ahmad Luthfi kepada wartawan, Kamis (5/1/2016).
Ahmad menambahkan, Dedy mengajak rekannya Andreas yang bekerja menjadi tukang kayu tersebut untuk melakukan aksi penjambretan. Lantaran tak memiliki kendaraan, kedua pelaku tersebut akhirnya meminjam motor Honda Beat AD 4787 ZS. Saat melancarkan aksinya, Dedy bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan, rekannya Andreas sebagai joki.
“Saat di warnet itu kebetulan berdua, jadi pas ditangkapnya ga susah,” imbuhnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Beat dan handphone jenis Samsung.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan aksi kejahatan lantaran kepepet dengan kebutuhan hidup.
“Gak punya uang, bayaran mepet butuh uang,” kilah Dedy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ALEXY PRATAMA
0 comments:
Post a Comment