Medan – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Itulah pepatah yang pantas disematkan untuk kawanan bandar ekstasi yang akhirnya diciduk oleh petugas Timsus Kodam I/BB.
Empat kawanan tersebut, yakni Ali Murtopo (26) warga Jl Balam Gang Gajah No 36, Kel Sei Sekambing B, Kec Medan Sunggal, Ismail Usman (46) warga Jl Alam No 41, Azhari (36) warga Jl Seroja Gg Wakaf No 1 dan Razali (25) warga Jl Alam No. 41, Kec Medan Sunggal.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan SPBU yang berada di Jl Sei Batanghari, Kec Medan Sunggal, Senin (9/1/2107). Selain itu, 4 unit ponsel milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di Kota Medan. Petugas pun melakukan penyelidikan.
“Setelah kita lidik, kita melakukan undercoverbuy (penyamaran) dengan memesan ekstasi pada tersangka. Lalu tersangka meminta bertransaksi di Jl S Parman persisnya di dekat Koki Sunda,” ujar Kasi Medtak Pendam I/BB, Kapten M Yamin Sumohar.
Meski sudah menetapkan lokasi dan menunggu lama, tersangka tak kunjung datang dan mengubah lokasi transaksi. “Tersangka mengajak bertemu di Jl Sukadono persisnya di depan Rutan Tj Gusta, namun tak jadi. Lalu pindah ke Jl S Parman lagi sebelum akhirnya di Jl Sei Batang Hari,” jelas Yamin.
Sesampainya di Jl Sei Batang Hari dan memastikan tersangka membawa narkoba, pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap para tersangka.
“Dari tersangka Ali Murtopo diamankan barang bukti sebanyak 276 butir ekstasi. Hingga berkembang dan mengamankan 3 pelaku lainnya di Wisma Sakti Jl Merak, Kec Medan Sunggal. Untuk proses lebih lanjut kasusnya akan diserahkan ke BNNP Sumut,” pungkas Yamin.
0 comments:
Post a Comment