728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Monday, January 2, 2017

Pengacara Nilai Saksi Pelapor dalam Kasus Ahok Terafiliasi ke Ormas Islam


Liputanberita.tk - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika mengklaim sudah mengecek semua saksi pelapor dalam kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok.

Pengacara Ahok ini menyimpulkan dari semua saksi pelapor tidak ada warga dari Kepulauan Seribu.

“Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/2/2016).

Humprey mengatakan tim kuasa hukum Ahok sudah mengecek saksi pelapor yang berjumlah 14 orang.

Dia juga mengatakan semua saksi tersebut memiliki hubungan dengan sebuah organisasi massa Islam.

"Bahkan sebelum melaporkan Ahok ke polisi, mereka sudah berkumpul membahas materi laporan dan kemudian baru nonton videonya," ujar Humphrey.

Menurut dia, saat mengecek Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor menyatakan punya SMS dari warga Kepulauan Seribu yang memberitahukan bahwa Ahok telah menista agama.

Namun belakangan, pelapor menyatakan SMS itu sudah dihapus. Padahal bukti SMS sangat dibutuhkan.

"Dalam BAP-nya, saya sudah mendapat laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka nggak suka. Anehnya di ujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus," kata Humphrey.

Tim kuasa hukum berencana memeriksa ke operator seluler guna memastikan apakah pelapor bohong atau tidak.

Sebab memberikan keterangan palsu di dalam persidangan akan mendapat sanksi hukum.

Persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan kembali digelar Selasa (3/1/2017).

Tempatnya di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pengacara Nilai Saksi Pelapor dalam Kasus Ahok Terafiliasi ke Ormas Islam Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia