728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Friday, January 6, 2017

Jokowi Keberatan Tarif Baru STNK, FITRA: Bukti Buruknya Koordinasi Internal


Liputanberita.tk - Pemerintah dan Polri saling lempar bola soal kenaikan tarif pembuatan baru Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal, peraturan untuk menaikkan tarif ini sudah terlanjur terbit.

Melihat sikap tersebut, Forum Indonesia untuk Transpransi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto menilai ada kerapuhan dalam kabinet internal Presiden Joko Widodo. Terutama soal lemahnya komunikasi hingga membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 keluar.

“Menandakan bahwa ini ada sistem koordinasi yang rapuh di internal pemerintah,” kata Sekjen Fitra, Yenny Sucipto kepada Liputanberita.tk, Jumat (6/1/2017).

Seharusnya Jokowi tidak mudah menandatangani peraturan jika pada akhirnya tidak setuju. Penandatanganan tersebut justru menunjukkan ketidaktelitian.

“Kalau kagetnya belakangan berarti mengulang hal yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahwa adanya ketidaktelitian Presiden dalam meneken setiap aturan yang diajukan oleh bawahannya,” tegas Yenny.

Sebagai informasi, terjadi perubahan besaran biaya pengurusan surat kendaraan sebagaimana yang tercantum dalam PP nomor 60 tahun 2016 yang mulai berlaku per 7 Januari 2017.

Kenaikan ini dinilai terlalu mencekik masyarakat lantaran melonjak tiga kali lipat dari harga awal. Dalam peraturan lama, penerbitan STNK roda dua maupun tiga dipatok Rp 50 ribu. Dengan peraturan baru pengemudi harus merogoh kocek hingga Rp 100 ribu. Bagi roda empat biayanya dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 200 ribu.

Untuk penerbitan BPKB baru, untuk roda dua dan tiga awalnya dikenakan Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Kemudian roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Jokowi Keberatan Tarif Baru STNK, FITRA: Bukti Buruknya Koordinasi Internal Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia