Liputanberita.tk , Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Buni Yani, tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berdasarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan, Senin (9/1), untuk melengkapi berkas perkara kasusnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan karena masih tersisa satu pertanyaan dari penyidik yang harus dijawab oleh Buni Yani.
"Ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan ke Buni Yani. Jadi kami ingin memperbaiki berkas yang dikirimkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dikirim kembali ke kejaksaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Berkas Buni Yani telah dikembalikan ke pihak kepolisian pada 19 Desember lalu setelah ditolaknya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 138, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 36 Tahun 2011 Pasal 12, ayat (5), penyidik harus mengembalikan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan dalam waktu 14 hari.
Meski demikian, Argo menilai, pemeriksaan Buni tidak menyalahi aturan karena masih terdapat kekurangan informasi yang membutuhkan keterangan dari Buni.
Buni sendiri menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam sejak pukul 10.00 WIB. Dengan ekspresi muram, Buni Yani keluar dari Ditkrimum untuk bergegas pulang.
Menurut kuasa hukumnya, Irfan Iskandar, pertanyaan kepada Buni masih berkaitan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE yang dituduhkan pada kliennya itu.
"Pertanyaannya tetap tidak menyimpang dari Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu. Tapi pendalaman materi tidak dapat kami sampaikan di sini," ujarnya.
Menurut Irfan, pemeriksaan terhadap kliennya itu tidak sah lantaran telah melewati batas waktu yang ditentukan. Selain itu, hasil dari berkas perkara juga tidak diberitahukan oleh polisi.
Meski demikian, Irfan mengatakan, sebagai warga negara yang taat akan hukum akhirnya Buni Yani memenuhi panggilan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, Pak Buni memenuhi panggilan," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment