Liputanberita.tk - Belakangan ini banyak sekali media online atau cetak abal-abal yang membuat berita namun tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Guna mengantisipasi hal tersebut, Dewan Pers berencana untuk memberi label kepada media yang sudah terverifikasi.
Tujuannya hanya satu, yakni memudahkan pembaca untuk tahu mana media yang asli dan palsu. Mengingat, berita-berita hoax semacam itu kerap kali memuncak saat momen tertentu, seperti Pilkada, Pilpers ataupun momen lainnya
“Bertepatan dengan hari pers nasional tanggal 9 Februari mendatang, kita akan memberikan semacam logo yang isinya adalah barcode atau QR code kepada media massa baik online maupun cetak yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo kepada wartawan.
Untuk media cetak, QR code bisa ditampilkan di halaman depan. Sementara di media online, QR code mungkin dapat ditempel di halaman utama. Pembaca bisa memindai kode barcode ini dengan menggunakan ponsel pintar.
Setelahnya, informasi soal media ini akan tampak di layar ponsel anda, meliputi penanggung jawab, alamat, nomor kontak, dan sebagainya. Sehingga, media-media palsu tak bisa lagi berkeliaran di dunia maya untuk menjalankan aksi busuknya.
Pasalnya, apabila barcode sudah diberikan, maka yang tidak terdaftar di Dewan Pers, berarti bukan media pers dan tidak berada di wilayah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini upaya Dewan Pers untuk melindungi pers di Indonesia. Desainnya sedang dibuat, besarnya seperti apa, bentuknya seperti apa. Pokoknya nanti diumumkan pada Hari Pers Nasional,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment