728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Tuesday, August 9, 2016

Kakek Pelaku Kejahatan DiBekuk Saat Pesta Sabu

LiputanBerita.TK - Seorang kakek menjadi pelaku kejahatan pencurian dan perampasan lintas provinsi, dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang saat sedang pesta sabu. Polisi juga mengamankan alat kejahatan berupa airgun berbentuk revolver dan celurit.


Kakek tersebut bernama Djayadi (49) warga Kebonharjo, Semarang Utara. Dia tidak sendiri, kakek enam cucu itu ditangkap bersama temannya, Agus Jumain (35) warga Mahesa Jenar, Tanjung Mas, Semarang. Mereka sedang berpesta sabu di rumah kos belakang SPBU Jalan Woltermonginsidi, Semarang saat ditangkap dini hari tadi.

"Ini pelaku curat dengan mencari korban dengan modus lihat korban lengah lalu ambil. Ini yang dihasilkan, emas, dompet bermerek, dan lainnya," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Selasa (9/8/2016).

Aksi terakhir dilakukan hari Sabtu (6/8) lalu di rumah korban bernama Mariani Susanti (60) di Jalan Telaga Mas Raya, Semarang. Saat itu Mariana meninggalkan tas di ruang tamu rumahnya dan pergi ke toilet. Ternyata dua pelaku sudah mengincarnya sehingga ketika korban ke toilet, Djayadi mengambil tas di ruang tamu dan Agus mengawasi dari dalam mobil di depan rumah.

"Saya kesehariannya supir truk. Anak saya lima, cucu enam," kata pelaku Djayadi.

Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu terutama di daerah sepanjang jalur Pantura bahkan sampai di Jawa Barat. Mereka juga melengkapi diri dengan airgun berbentuk revolver dan celurit untuk menakut-nakuti korban jika ketahuan.

"Aksi terakhir di Tanah Mas. Orangnya ke belakang, naruh tas sembarangan terus barang diambil," ujar Djayadi.

"Ini emas hasil dari Cirebon," imbuh pelaku Agus.

Laporan kejahatan yang diterima oleh kepolisian langsung ditindak lanjuti. Dini hari tadi Tim Resmob yang dipimpin Kasubnit I, Aiptu Janandi dan Ipda Dimas Karis berhasil membekuk dua pelaku. Namun karena pengaruh narkoba, mereka melawan, dan terpaksa timah panas bersarang di kaki pelaku.

"Mereka ini memang pengguna narkoba. Pakai itu agar percaya diri sebelum beraksi," ujar Kapolrestabes.

Para pelaku yang merupakan residivis tersebut kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berbagai barang bukti diamankan berupa hasil kejahatan uang, perhiasan emas, handphone, mobil, uang tunai, airgun, dan celurit, serta sabu 2 gram.

"Di Semarang ini sudah di lima tempat kejadian perkara. Kota lain di Cirebon, Tegal, Pekalongan, Kudus, dan Pati," tegas Burhanudin.

"Masyarakat diimbau hati-hati, jangan tinggalkan barang berharga, pelaku memanfaatkan peluang itu," imbuhnya.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Kakek Pelaku Kejahatan DiBekuk Saat Pesta Sabu Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia