Banyak pihak yg menentang penjualan permainan seksual ini dengan mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 282 & Undang-Undang No 44 Thn 2008 Berkaitan Pornografi (Undang-Undang Pornografi).
Meski KUHP Pasal 282 melarang penyebaran tulisan, benda & gambar yg melanggar kesusilaan, tapi undang-undang tersebut tak menuturkan definisi kesusilaan.
Sementara itu, Undang-Undang Pornografi yg lebih spesifik memaparkan, pornografi yaitu gambar, tulisan, & pesan yang lain yg memuat kecabulan & eksploitasi seksual yg melanggar norma masyarakat. Perihal ini termasuk juga hubungan seksual, ketelanjangan, & alat kelamin.
Seandainya begitu, bagaimanakah status permainan seksual di Indonesia?
Susanti Rendra, pendiri Laci Asmara juga sebagai distributor pertama permainan seksual di Indonesia, yg ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (24/8/2016) bicara bahwa sebenarnya sudah ada permainan seksual yg dipasarkan bebas beredar di pasaran cukup lama.
Product ini bisa Kamu dapatkan di apotek-apotek ternama & diperuntukkan buat laki laki & bakal dipakai utk menstimulasi klitoris perempuan.
“Jadi sebenarnya seks toys itu telah dipasarkan dari dahulu dengan cara resmi & luas di pasaran,” ucapnya.
Baik product tersebut ataupun product yg dipasarkan di Laci Asmara, Susanti menuturkan, tak berbentuk, menunjukkan, atau memuat gambar & pesan yg vulgar.
Selanjutnya, Susanti pun menyampaikan, selagi keputusan legalitas & surat-suratnya sudah dipenuhi, pula tubuh bisnis tercatat dengan cara legal di bea cukai & Lembaga pemerintah yang lain yg berhubungan; sehingga ekspor & impor permainan seksual akan dilakukan.
Laci Asmara sendiri sudah mengantungi surat resmi dari departemen kesehatan yg menyebut bahwa permainan seksual tak memerlukan surat edar dari departemen tersebut.
“Seks toys ini kan diperuntukkan utk rekereasi pribadi, bukan untuk kesehatan & tidak mengobati ataupun menyembuhkan, sehingga alat ini bukan media kesehatan. Tetapi, (permainan seksual) lebih termasuk dalam jenis personal massager atau alat pijat,” ucap Susanti.
Lalu, sbg badan usaha dagang, Laci Asmara pula sudah mengantungi surat dari departemen perdagangan. “Surat itu menyebut bahwa produk-produk ini bisa diimpor & dipasarkan di Indonesia selagi barangnya baru & tak terkena larangan terbatas,” imbuhnya.
Dirinya selanjutnya menuturkan, pengertian barang ilegal merupakan pembelian & penjualannya (transaksinya) dilakukan secara tak sah & tak ketahuan oleh Lembaga terkait.
“Dalam perihal ini, kami telah memenuhi seluruhnya syarat yg dipakai utk mengimportasi & berdagang di Indonesia secara resmi & legal sesuai dengan peraturan yg berlaku,” menurutnya.
0 comments:
Post a Comment