Liputanberita.tk - Jessica Kumala Wongso jatuh sakit. Lebih dari tujuh bulan ia dituduh sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin. Jauh sebelum ia diseret ke meja hijau, Jessica sudah menjadi ‘bulan-bulanan’ media dengan diopinikan sebagai penabur sianida di dalam es kopi vietnam yang diseruput oleh Mirna sebelum ajal menjemput.
Antiklimaks justru terjadi saat sidang dimulai. Satu per satu saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun tak ada satu pun saksi yang menyaksikan secara jelas serta meyakinkan bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna.
Tak hanya saksi, Jaksa juga memutar CCTV berkali-kali namun hingga kini belum ada yang benar-benar membuat Jessica bersama kuasa hukumnya ‘Skakmat’.
Berikut beberapa hal yang patut Anda mengerti tentang fakta sidang Jessica yang sudah digelar 13 kali itu:
Bukti Tidak Lengkap
Sejumlah kalangan menilai bahwa kasus Jessica seperti dipaksakan untuk disidangkan. Memang bukan tanpa alasan hal demikian terungkap. Saat masa penyidikan di kepolisian, berkas perkara Jessica berulang kali ditolak oleh Kejaksaan untuk dilengkapi.
Sejumlah barang bukti yang ‘gagal’ dilengkapi yakni soal celana yang digunakan oleh Jessica saat berada di lokasi kejang Mirna di Kafe Olivier Jakarta Pusat. Kendati demikian, Jaksa tetap menghadirkan celana serupa yang digunakan oleh jessica meski hanya replika.
Hal inilah yang dimasalahkan oleh Jessica, bahwa barang bukti yang sah di mata pengadilan adalah barang bukti yang otentik langsung dari Tempat Kejadian Perkara.
Bergantung pada CCTV
Jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang didominasi oleh pemutaran video rekaman CCTV Kafe Olivier. Usaha Jaksa untuk menskenariokan dakwaannya berdasarkan CCTV masih belum membuahkan hasil.
Hal itu karena apa yang ada di rekaman CCTV sama sekali tidak terlihat jelas, utamanya pada video yang menampilkan tiga menit sebelum Mirna kejang-kejang di meja nomor 54 Kafe Olivier.
Untuk menguatkan rekaman CCTV, jaksa menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menganalisa gerak-gerik Jessica selama berada di Kafe. Sayangnya, ada sejumlah saksi yang dinilai justru meringankan Jessica karena tidak berhasil menemukan gerakan Jessica yang terang-terangan menaruh racun sianida.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan keabsahan bukti CCTV yang ternyata tidak tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, Otto juga menyinggu otentifikasi dari video yang diputar di persidangan. Pasalnya, yang diputar di sidang sudah dalam bentuk digital yang disimpan di dalam flashdisk.
Padahal, sesuai dengan hukum acara pidana, barang bukti yang bisa diterima adalah barang bukti yang otentik (asli dan bukan copy) yang berkaitan langsung dengan sebuah tindak pidana.
Sejak Awal Jessica Sudah ‘Dibidik’
Sejak awal penyelidikan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Jessica Kumala Wongso seperti sudah ditarget. Bahkan, sebelum kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Beredar rekaman pembicaraan Devi, manajer Kafe Olivier yang seolah telah menuduh Jessica menaruh sesuatu ke kopi Mirna.
Rekaman tersebut diketahui merupakan saat Devi diinterogasi oleh Ayah Mirna dan seseorang dari kepolisian yang ingin menggali mengenai tewasnya Wayan Mirna Salihin. Rekaman yang tersebar luas itu pun diakui oleh ayah Mirna, Darmawan Salihin.
Pada rekaman tersebut Devi menjelaskan segala tindak tanduk Jessica yang mencurigakan versi dia.
Praktis, sejak dimulainya penyidikan kasus ini, Jessica menjadi target pemeriksaan tanpa pernah sekalipun dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh kepada semua orang yang berpotensi membunuh Mirna seperti Hani (rekan Mirna dan Jessica) dan penyaji kopi (Agus).
Hal inilah yang menjadi pertanyaan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bahwa sejak dalam pemeriksaan, kliennya sudah dicap sebagai pelaku pembunuhan sehingga penyidikan mengarah pada ‘memaksakan’ Jessica menjadi pesakitan.
0 comments:
Post a Comment