728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Wednesday, August 24, 2016

KPK akan Jerat Gubernur Sultra dengan Pasal Pencucian Uang


Liputanberita.tk - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik jika Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam akan dijerat tindak pidana pencurian uang lantara diduga memiliki harta ratusan miliar.

“Sedang dikaji apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang, tapi tergantung bukti-bukti yang didapat penyidik. Kalau ada 2 alat bukti yang cukup maka ditingkatkan jadi tersangka sedangkan bukti-bukti lain yang berhubungan juga akan dipelajari,” jelas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Rabu (24/8).

Informasi yang beredar, untuk menyamarkan ‘uang panas’ yang diterima, Nur Alam menyebut uang melalui transfer itu sebagai uang asuransi. Hingga dia ditangkap sudah dua kali ada uang masuk dengan kedok asuransi tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Laode mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar hal tersebut.

“Itu sebagian yang kami dapatkan akan dipelajari. Termasuk ada yang sudah jadi mobil atau yang lain akan dijelaskan dalam perkembangan kasusnya,” jelas dia.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 lalu publik dihebohkan dengan penyelidikan dugaan TPPU Nur Alam berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya transaksi keuangan melalui rekening mencurigakan.

Berdasarkan hasil temuan mencurigakan itulah, PPATK langsung melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti. Saat itu, Kejagung langsung mengambil langkah dengan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait aliran dana tersebut.

Alhasil, Kejagung menemukan fakta bahwa memang benar Nur Alam menerima sejumlah uang dalam jumlah cukup besar di rekeningnya. Jumlahnya pun fantastis, yakni 4,5 juta dolar Amerika Serikat (USD).

Uang tersebut diduga ditransfer oleh pengusaha tambang asal Taiwan bernama Mr Chen kepada Gubernur Sultra untuk mengamankan wilayah konsesi tambangnya di Sultra. Uang sebesar itu ditransfer sebanyak empat kali dalam bentuk polis asuransi melalui bank di Hongkong.

Namun, Nur Alam mengaku telah mengembalikan dana tersebut ke pemiliknya. Hingga akhirnya Kejagung menghentikan penyelidikan kasus ini.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: KPK akan Jerat Gubernur Sultra dengan Pasal Pencucian Uang Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia