728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Monday, August 22, 2016

Sinyal kuat harga rokok tak bakal segera Rp 50.000 per bungkus


Liputanberita.tk - Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia disuguhkan oleh sejumlah kabar harga rokok akan menjadi Rp 50.000 per bungkus. Pro dan kontra pun menguak ke permukaan.

Adalah Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, menghembuskan harga rokok idealnya lebih dari Rp 50.000 per bungkus. Ini jika ingin menekan jumlah perokok di Tanah Air.

Berdasarkan survei yang dilakukannya pada 1.000 orang dalam periode Desember 2015 sampai Januari tahun ini, 72 persen responden mengatakan akan berhenti merokok jika harga di atas Rp 50.000 per bungkus. Sementara, 76 persen perokok setuju jika harga dan cukai rokok naik.

Hasbullah menambahkan, strategi penaikan harga rokok dalam menurunkan jumlah ahli hisap sudah terbukti efektif di beberapa negara. Selain itu, tingginya jumlah perokok juga meningkatkan beban ekonomi dari sisi kesehatan.

Dia melanjutkan, peningkatan harga rokok melalui kenaikan cukai, turut berkontribusi pada penerimaan negara. Lonjakan penerimaan ini, menurutnya, bisa dialokasikan untuk bidang kesehatan.

Sikap pemerintah sejauh ini masih mengkaji lebih lanjut penerapan Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia. Sembari mengkaji FCTC, ada empat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang perlu dijalankan untuk mengurangi penggunaan tembakau.

"Sebelum konvensi dilakukan maka pertama diminta seluruh jajaran menteri untuk menekan impor tembakau," ungkap Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

Arahan kedua, cukai tembakau impor dinaikkan. Ketiga, menaikkan cukai rokok. Terakhir mempersempit ruang bagi para perokok. Nantinya, tempat bagi perokok di ruang publik semakin diperkecil sehingga bisa menekan angka perokok.

Arahan ini, katanya sebagai salah satu upaya mempersiapkan generasi muda yang lebih sehat dan kompetitif. Selain itu, untuk memutuskan menutup sekaligus ruang bagi perokok masih butuh waktu yang cukup lama.

Namun, disinyalir kebijakan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Mengapa? Berikut Liputanberita.tk akan merangkum sejumlah sinyal alasannya.

1.Pemerintah butuh waktu konsultasi dengan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akhirnya buka suara terhadap kabar ini. Dia mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait kenaikan cukai rokok.

"Kemenkeu belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok. Saya paham ada hasil kajian salah satu pusat kajian ekonomi apa yang disebut sensitifitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian dan pembahasan dengan beberapa pihak. Namun demikian, pihaknya berjanji akan mengumumkan keputusan terhadap cukai rokok pada akhir tahun.

"Kemenkeu akan lakukan kebijakan harga jual eceran ataupun cukai rokok dilakukan sesuai UU cukai dan rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak. Nanti akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," pungkasnya.

2.PHK massal mengancam

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukiman mengimbau agar wacana ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak merugikan sebagian pihak. Sebab, naiknya tarif cukai tembakau akan berimbas pada industri terkait.


Menurutnya, dengan adanya kenaikan ini, maka harga rokok di pasaran akan meningkat dan mempengaruhi konsumsi dari masyarakat. Bahkan, dikhawatirkan kebijakan ini bisa mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri terkait.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menambahkan sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.

"Fakta bahwa industri tembakau merupakan industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat (pertanian, perajangan, pembibitan, dan lain lain)," jelas dia.

3.Penerimaan negara ambruk


Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkusnya. Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50.000 per bungkus, maka nasib industri rokok jelas akan bangkrut dan otomatis ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya.

Misbakhun memaparkan, bahwa industri pertembakauan memberi kontribusi perpajakan terbesar (52,7 persen) dibanding BUMN (8,5 persen), Real estate dan konstruksi (15,7 persen) maupun kesehatan dan farmasi (0,9 persen).

4.Rokok ilegal menjamur

PT HM Sampoerna Tbk menilai penaikan cukai eksesif atau terlampau tinggi bukan langkah bijaksana untuk menekan konsumsi rokok. Sebab, pada akhirnya itu bisa mendorong kemunculan rokok ilegal.

"Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai," kata Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk, dalam siaran pers.

Dengan tingkat cukai saat ini, lanjutnya, perdagangan rokok Ilegal telah mencapai 11,7 persen. Dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun.

"Ini berdasarkan studi dari beberapa Universitas nasional. Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja."

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Sinyal kuat harga rokok tak bakal segera Rp 50.000 per bungkus Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia