Adalah Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, menghembuskan harga rokok idealnya lebih dari Rp 50.000 per bungkus. Ini jika ingin menekan jumlah perokok di Tanah Air.
Berdasarkan survei yang dilakukannya pada 1.000 orang dalam periode Desember 2015 sampai Januari tahun ini, 72 persen responden mengatakan akan berhenti merokok jika harga di atas Rp 50.000 per bungkus. Sementara, 76 persen perokok setuju jika harga dan cukai rokok naik.
Hasbullah menambahkan, strategi penaikan harga rokok dalam menurunkan jumlah ahli hisap sudah terbukti efektif di beberapa negara. Selain itu, tingginya jumlah perokok juga meningkatkan beban ekonomi dari sisi kesehatan.
Dia melanjutkan, peningkatan harga rokok melalui kenaikan cukai, turut berkontribusi pada penerimaan negara. Lonjakan penerimaan ini, menurutnya, bisa dialokasikan untuk bidang kesehatan.
Sikap pemerintah sejauh ini masih mengkaji lebih lanjut penerapan Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia. Sembari mengkaji FCTC, ada empat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang perlu dijalankan untuk mengurangi penggunaan tembakau.
"Sebelum konvensi dilakukan maka pertama diminta seluruh jajaran menteri untuk menekan impor tembakau," ungkap Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Arahan kedua, cukai tembakau impor dinaikkan. Ketiga, menaikkan cukai rokok. Terakhir mempersempit ruang bagi para perokok. Nantinya, tempat bagi perokok di ruang publik semakin diperkecil sehingga bisa menekan angka perokok.
Arahan ini, katanya sebagai salah satu upaya mempersiapkan generasi muda yang lebih sehat dan kompetitif. Selain itu, untuk memutuskan menutup sekaligus ruang bagi perokok masih butuh waktu yang cukup lama.
Namun, disinyalir kebijakan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Mengapa? Berikut Liputanberita.tk akan merangkum sejumlah sinyal alasannya.
1.Pemerintah butuh waktu konsultasi dengan DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akhirnya buka suara terhadap kabar ini. Dia mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait kenaikan cukai rokok.
Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian dan pembahasan dengan beberapa pihak. Namun demikian, pihaknya berjanji akan mengumumkan keputusan terhadap cukai rokok pada akhir tahun.
"Kemenkeu akan lakukan kebijakan harga jual eceran ataupun cukai rokok dilakukan sesuai UU cukai dan rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak. Nanti akan diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai," pungkasnya.
2.PHK massal mengancam
Menurutnya, dengan adanya kenaikan ini, maka harga rokok di pasaran akan meningkat dan mempengaruhi konsumsi dari masyarakat. Bahkan, dikhawatirkan kebijakan ini bisa mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri terkait.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menambahkan sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.
"Fakta bahwa industri tembakau merupakan industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat (pertanian, perajangan, pembibitan, dan lain lain)," jelas dia.
Misbakhun memaparkan, bahwa industri pertembakauan memberi kontribusi perpajakan terbesar (52,7 persen) dibanding BUMN (8,5 persen), Real estate dan konstruksi (15,7 persen) maupun kesehatan dan farmasi (0,9 persen).
4.Rokok ilegal menjamur
Dengan tingkat cukai saat ini, lanjutnya, perdagangan rokok Ilegal telah mencapai 11,7 persen. Dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun.
"Ini berdasarkan studi dari beberapa Universitas nasional. Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja."
0 comments:
Post a Comment