Saat menggelar razia ilegal yang dilakukan pekan lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, selama 2 jam, mereka diamankan Propam Polda Jateng.
Bahkan, sebuah barang bukti uang sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil pungli dalam razia ilegal tersebut. Oknum yang diamankan, empat diantaranya anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang, bahkan salah satunya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) bernama Yulianto yang menjabat sebagai Perwira Unit Turjawali Sat Lantas Polrestabes Semarang.
Kepala Subbagian Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna mengatakan para oknum tersebut akan dikenai sanksi disiplin bahkan bisa juga dihukum penjara maksimal 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat. ucap Suwarna di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/8/2016).
Selain oknum anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang, dua orang yang diamankan merupakan anggota Provos Seksi Propam Polrestabes Semarang sedangkan satunya merupakan anggota Polsek Banyumanik.
0 comments:
Post a Comment