Rencanaynya harga rokok akan naik hingga Rp 50.000/bungkus, kenaikan harga rokok tersebut diakibatkan naiknya tarif cukai rokok.
Kenaikan harga rokok diperkirakan dapat mengurangi kebiasaan merokok masyarakat.
Selain itu, kenaikan harga rokok dapat berdampak baik pada APBN, pendapatan negara yang diperoleh dari tarif cukai rokok diperkirakan dapat meningkat.
Berikut list harga resmi rokok yang sah berlaku bulan depan :
Dji Sam Soe 72.500
Sampoerna A Mild 72.500
Surya 12 67.500
Surya 16 75.000
Djarum Super 12 67.500
U Mild 71.500
Class Mild 68.500
Surya Pro Mild 70.000
Marlboro Red 71.500
Marlboro Light 73.500
Dunhill Mild 72.500
Kebijakan menaikan tarif cukai rokok tersebut merupakan langkah lanjutan yang dilakukan pemerintah guna menekan jumlah perokok di negeri ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menempuh beberapa langkah, seperti mewajibkan produsen rokok memajang foto-foto mengerikan organ tubuh perokok.
0 comments:
Post a Comment