Liputanberita - Jajaran Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan membekuk pelaku spesialis pencurian rumah.
Pelaku diketahui bernama Ali Daeng Naba alias Ali Baba (32), warga jalan Monginsidi Baru, Lorong 2, Makassar. Pria bertato itu ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Haris Wicaksono menuturkan, pelaku ditangkap di kediamannya.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali bersama rekannya,” ujar Haris Senin (21/11/2016).
Haris menambahkan, polisi kemudian menelusuri belasan lokasi yang disatroni pelaku. “Setelah menyebut beberapa titik lokasi itu, dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk pencarian barang bukti,” imbuhnya.
Hasilnya, pihaknya berhasil menyita satu unit TV LCD berwarna hitam, satu unit keyboard, satu unit Mixer atau pengatur nada suara dan beberapa alat penerangan atau lampu.
Sementara itu, Ali mengakui bahwa dirinya sudah belasan kali beraksi di beberapa lokasi.
“Iya, saya sudah tiga belas kali melakukan aksi pencurian. Motornya saya jual untuk memperbaiki motor saya sendiri dan rumah saya,” tutur Ali.
0 comments:
Post a Comment