Liputanberita - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Rikwanto berkelakar menanggapi penyataan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shibab soal unjuk rasa yang tidak boleh dihalangi siapapun, termasuk polisiF.
Rikwanto mengatakan, kata ‘siapapun’ yang dimaksud Rizieq tentu tidak berlaku bagi polisi, melainkan bagi tukang becak maupun tukang rongsokan.
“Siapa pun? maksudnya kalau ada seseorang atau tukang becak, tukang rongsokan menghalangi (demonstrasi), ya enggak boleh. Tapi kalau polisi, atas nama Undang-undang (UU) demi kepentingan umum. Boleh dong kan dijamin UU,” kelakar Rikwanto kepada wartawan di Kompleks Mabes Polri, Kamis (24/11/2016).
Dia menjelaskan, Polri merupakan aparat yang memiliki kewenangan dalam menjaga kemanan dan ketertiban di masyarakat. Jika suatu kegiatan dinilai membahayakan kepentingan publik, maka institusinya bisa menangkap dan membubarkan acara.
“Jadi bahasa siapa pun itu ditujukan kepada siapa? Tukang becak, tukang rongsokan boleh,” cibirnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menyebut aksi 2 Desember dilindungi undang-undang. Jadi siapapun, baik Presiden dan Kepolisian menghalangi aksi tersebut bisa terancam pidana. Hal serupa juga pernah ia lontarkan saat demo 4 November lalu, dia meminta aparat penegak hukum tidak menghalangi peserta demonstrasi.
“Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapa pun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai yang sudah dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998, maka beliau-beliau bisa dipidana satu tahun penjara,” kata Habib Rizieq di Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (23/11/2016) lalu.
0 comments:
Post a Comment