Liputanberita - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pagi ini, Selasa (22/11/2016) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di Rupatama Mabes Polri, sama seperti waktu Ahok diperiksa beberapa waktu lalu sebagai terlapor di kasus tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan sesuai jadwal pemeriksaan akan dilakukan pukul 09.00 atau pukul 10.00 WIB.
Ditanya soal mengapa Ahok diperiksa di gedung utama Mabes Polri, tidak diperiksa di Bareskrim yang kini sudah pindah di Kementerian KKP-Gambir, Jakarta Pusat, Boy Rafli Amar menjawab menurut Polri itu sudah keputusan yang tepat.
"Kami menilai pemeriksaan paling tepat dilakukan di Mabes Polri," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menuturkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok akan segera rampung dan kini memasuki tahap akhir.
Hal ini diungkapkan Tito, Senin (21/11/2016) di Rupatama Mabes Polri usai menggelar rapat dengan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmatyo.
"Saya tekankan, proses hukum pada Basuki Tjahaja Purnama itu sudah menuju tahap akhir. Paling tidak dua minggu lagi akan diserahkan berkasnya tahap satu ke Kejaksaan," terang Tito Karnavian.
Bahkan sebagai Kapolri, Tito menjamin berkas akan segera maju tahap satu pada minggu depan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu melakukan aksi demo pada tanggal 25 November dan 2 Desember dengan cover gelar sajadah di jalur protokol.
Karena ini hanya akan mengganggu masyarakat. Terlebih Tito menyatakan ada pihak yang memang sengaja menunggangi aksi tersebut.
0 comments:
Post a Comment