Liputanberita - Pembubaran aksi damai mahasiswa yang dilakukan aparat kepolisian di depan kedutaan Myanmar dianggap sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Memang tidak boleh aturannya, unjuk rasa di malam hari, di undang undang jelas ada batasan sampai dengan pukul 18.00. Ini malah dilakukan jam tujuh malam, ya kita bubarkan,” jelas Kapolsek Metro Menteng, Kompol Ronald Purba Minggu (27/11/2016).
Saat dilaran berorasi oleh aparat kepolisian yang berjaga, sejumlah mahasiswa nampak menerima walaupun sempat beradu argumen dengan aparat.
“Alhamdulillah adik-adik tadi kita imbau mereka mau. Kalau mereka mau unjuk rasa besok, itu hak, silakan saja. Tapi ada batasan waktu, tempat dan yang boleh dan tidak boleh dibawa,” tambah Ronald.
Selain dari segi waktu yang melanggar aturan, Ronald menilai aksi yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa dari berbagai lembaga tersebut dapat memperkeruh keadaan.
“Itu adalah tugas kita melindungi diplomat asing yang ada di negara kita, kalau mereka tidak aman, kita dianggap tidak mampu untuk mengamankan diplomat, jadi ini adalah masalah antarnegara, masalah besar,” tandasnya.
Diketahui, meski pada akhirnya dibubarkan, sejumlah mahasiswa sempat menyampaikan aspirasinya.
Menurut mereka, pemerintah harus bertindak tegas dengan kejahatan yang terjadi pada kaum Rohingnya. Mereka juga menghimbau kepada pemerintah bahwa jangan sampai kejahatan tersebut menjadi isu yang kemudian masuk ke Indonesia.
0 comments:
Post a Comment