728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Wednesday, November 16, 2016

Soal Desakan Penahanan Ahok, Jenderal Tito: Ada Apa Ini?


Liputanberita - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mempertanyakan beberapa pihak yang meminta penahanan kepada calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Apalagi selama ini Ahok dianggap telah cukup kooperatif dalam menghadapi kasusnya. Apalagi polisi telah memiliki barang bukti, jadi praktis menggugurkan alasan kalau Ahok berencana menghilangkan barang bukti.

“Jadi kalau ada desakan melakukan penahanan, justru dipertanyakan ada apa?” kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Soal tidak dilakukan penahanan juga sesuai ketentuan. Dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP dan UU Nomor 8 Tahun 1981, tidak dijelaskan seseorang yang diancam hukuman lima tahun harus dilakukan penahanan.

“Jadi menghendaki proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara kita atau ingin memaksakan kehendak karena ada agenda lain?” lanjut Tito.

Tito mengajak, masyarakat berpikir rasional dan logis pada kasus Ahok. Sekaligus mengajak masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

“Jika ada pihak yang memaksa dilakukan penahanan, maka saya mengajak masyarakat berpikir rasional dan logis, menghargai langkah yang dilakukan tim penyidik mengambil keputusan,” tegas Tito.

Sebagai informasi, Ahok menjadi tersangka atas kasus penistaan agama karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Mantan Bupati Belitung Timur ini dijerat Pasal156a KUHP junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Soal Desakan Penahanan Ahok, Jenderal Tito: Ada Apa Ini? Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia