728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Wednesday, November 23, 2016

Buni Yani Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Penyebaran Sara


Liputanberita - Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Penetapan itu dilakukan setelah Dosen London School of Public Relation (LSPR) tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 WIB.

Usai penetapan itu, Buni tak diizinkan kembali ke rumahnya, dia diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Secara proses, kita naikkan tersangka. Sementara ini 1x24 untuk lakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka. Kami langsung ulur pemeriksaan sebagai tersangka dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Awi mengungkapkan, status tersangka yang disematkan terhadap Buni bisa dicabut setiap saat. Namun, pencabutan itu dilakukan sesuai penilaian dari penyidik.

"Terkait statusnya dibatalkan atau tidak, kita tunggu dari penyidik. Baik itu syarat formil atau materiilnya, termasuk alasan. Semuanya kita kembalikan pada penyidik," tutupnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama aliasAhok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka. Di mana dalam pidato Ahok diduga melakukan penistaan Surah Al Maidah ayat 51.

"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Menurut Awi, pihak kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan.

"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Buni Yani Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Penyebaran Sara Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia