Liputanberita - Aparat Polrestro Jakarta Selatan menggerebek rumah model majalah dewasa, Anggita Sari di Graha Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) sekira pukul 00.30 WIB dini hari tadi.
Kasatnarkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis psikotropika berupa merlopam, valdimex, calmet, alprazolam, dan xanax.
“Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti mengunakan tiga macam narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines,” kata Vivick, Kamis(24/11/2016).
Kediaman Anggita digerebek polisi saat tengah bersama orangtuanya. Obat-obatan yang ditemukan itu sering digunakan untuk menenangkan pikirannya
“Kita lihat nanti hasil assessment dokter apakah bisa direhabilitasi sesuai permintaan keluarganya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun.
0 comments:
Post a Comment