Liputanberita - Anggota Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sadar dan sengaja telah menistakan agama.
“Menurut saya, Ahok secara sadar berbicara di depan kamera yang dia tahu nanti akan di-upload,” kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Habiburokhman mengatakan, Ahok dianggap memenuhi unsur tindak pidana dan telah melanggar 3 pasal
“Yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto (Pasal) 45 ayat 2 UU ITE, kedua pasal 156 a huruf a yang ketiga pasal 156,” kata politikus Gerindra ini.
Dia pun berharap, dalam gelar perkara terbuka terbatas yang akan digelar Selasa (15/11/2016) besok, penyidik bisa meningkatkan proses hukum kasus Ahok dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Jadi jangan rumit-rumit soal ini, ini hal sederhana tinggal ditingkatkan ke penyidikan, saya pikir kalau itu semua terjadi kita bisa tenang,” pungkasnya.
Ahok diduga melakukan dugaan penistaan agama saat mengunjungi Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Saat kunjungan itu dia menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 yang dinilai sejumlah pihak menistakan agama Islam.
0 comments:
Post a Comment