728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Saturday, November 19, 2016

Ahok Sulit Dijadikan Tersangka Kasus ‘Massa Bayaran’


Liputanberita - Pakar Hukum Pidana, Herry Firmansyah menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sulit terjerat pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebagaimana diketahui, Ahok dilaporkan ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) karena dituding sudah menyebut adanya massa bayaran saat unjuk rasa 4 November lalu.

“Saat itu Ahok tak menyebut organisasi atau kelompok mana yang menerima uang, dia hanya menyebut ada massa bayaran,” kata Herry kepada Liputanberita di Jakarta, Sabtu (19/11/2016).

Herru menjelaskan, hukum pidana mengatur bahwa ada pihak yang dirugikan. Jika ada massa yang dibayar untuk berunjuk rasa, maka itu sah-sah saja.

“Asal jangan dibayar untuk melakukan kejahatan dan merusak fasilitas umum.‎ Kan mereka datang hanya untuk berekspresi,” tutur pengajar hukum di Universitas Tarumanegara.

Oleh sebab itu, Herry yakin pelaporan ini akan mentah dan sulit naik ke tahap penyidikan.

“Kecuali kalau Pak Ahok menyebut ormas tertentu terima uang, baru dia bisa kena lagi,” pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Ahok Sulit Dijadikan Tersangka Kasus ‘Massa Bayaran’ Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia