Liputanberita - Pemilik akun facebook Si Buni Yani (SBY) ternyata tak terima dengan ‘gelar’ barunya sebagai tersangka. Melalui Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni berencana untuk mempraperadilankan Polda Metro Jaya.
“Yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum pra peradilan, itu dulu sementara kawan-kawan. Masih lelah belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja, jadi kami akan melakukan konpers dengan rekan-rekan media,” kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis(24/11/2016).
Dia menilai penyidik tidak bersikap adil dalam memberikan status tersangka terhadap Buni. Padahal, selama ini kliennya selalu bersikap kooperatif selama mengikuti pemeriksaan penyidik.
“Pak Buni selama ini sangat kooperatif. Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kita akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya,” jelasnya.
Guna membuat terang kasus ujaran kebencian, pihaknya telah menyiapkan sederet saksi ahli.
“Jadi tidak ada gelar perkaya yang terbuka yang melibatkan pelapor atau terlapor dimana dua duanya mengkonfirmasi saksi ahlinya masing masing,” tutup Aldwin.
Sebagai informasi, penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya menetapkan Buni yani sebagai tersangka, sejak Rabu (23/11/2016) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Mantan Dosen itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara 6 dan denda Rp 1 miliar.Buni terbukti menulis 3 paragrap di akun facebooknya yang berisi ujaran kebencian dan SARA.
0 comments:
Post a Comment