Liputanberita - Pemerintah Slovakia baru-baru ini membuat sebuah undang-undang yang kontroversial, terkait kebebasan beragama. Menurut kabar, negara yang merupakan pecahan Cekoslowakia tersebut telah meresmikan undang-undang yang melarang Islam menjadi agama resmi di negara tersebut.
Menurut kabar yang dirilis CNN, Kamis (1/12/2016), Parlemen Slovakia pada Rabu (30/1) telah memutuskan untuk mengadopsi kebijakan yang diusulkan Partai Nasional Slovakia (SNS). Kebijakan tersebut mengatakan bahwa sebuah agama harus memiliki setidaknya 50 ribu pemeluk untuk diakui oleh negara.
Kebijakan tersebut diprediksi akan meyulitkan Islam untuk didaftarkan sebagai salah satu agama resmi di Slovakia, negara yang saat ini dihuni oleh 2.000 warga Muslim, menurut data dari sensus teranyar.
Meski begitu, Yayasan Islam di Slovakia memperkirakan jumlah umat Muslim di negara itu telah mencapai 5.000 orang. Namun sayangnya, tidak ada satu pun masjid di Slovakia yang diakui pemerintah.
“Islamisasi dimulai dengan kebab dan itu sudah berlangsung di Bratislava, mari kita menyadari apa yang bisa kita hadapi dalam lima sampai 10 tahun. Kita harus mengerahkan seluruh kemampuan agar tidak ada masjid yang dibangun di masa depan,” ujar Ketua SNS Andrej Danko, sebelum kebijakan disahkan.
Kebijakan tersebut dikabarkan telah merengkuh mayoritas suara, yakni sekitar dua pertiga anggota dewan di parlemen yang terdiri dari partai berkuasa dan oposisi. Selain itu, parlemen juga tidak mengabulkan kebijakan yang diusulkan Partai Rakyat Slovakia yang menginginkan agar pemeluk suatu agama dinaikkan menjadi 250 ribu orang.
0 comments:
Post a Comment