Liputanberita - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan status tersangka kepada 10 orang yang tertangkap pada Jumat (2/12/2016) dini hari tadi. Penetapan ini disebutkan telah sesuai prosedur dan melalui proses yang panjang.
Tercatat sebanyak delapan orang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan makar, yakni AD, E, AD KZ, FA, RA, RS, dan SB. Sedangkan dua di antaranya dituduh melanggar Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), berinisial JA dan RK.
“Kenapa dituduhkan pasal tersebut, ini adalah hasil dari penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan dari berbagai sumber. Proses pengumpulan bukti dan bahan keterangan lainnya sudah dilakukan selama hampir setengah bulan lebih,” kata Rikwanto saat ditemui di kompleks Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
Pihak Polri, lanjut Rikwanto, menjerat delapan orang diduga makar itu dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto pasal 87.
“Jadi ada permufakatan jahat untuk makar,” lanjutnya.
Sedangkan untuk dua orang sisanya, kepolisian menjerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE soal ujaran kebencian.
Hingga kini kesepuluh orang yang ditangkap berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
0 comments:
Post a Comment