LiputanBerita.tk Terlepas menang ataupun kalah saat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), calon petahanan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut telah mendapat keuntungan.
Apalagi alasan Ahok mengajukan uji materi, yakni demi memelototi dan menjaga Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) agar tidak bocor.
“Menang atau kalah Ahok di MK, dia untung dapat ‘gimik kampanye’,” kata anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarif, kepada Kriminalitas.com, Kamis (4/8).
Syarif meyakini, dengan alasan itu, masyarakat bisa terketuk hatinya, sekaligus meyakini Ahok sebagai penjaga duit rakyat.
“Dan sebagian masyarakat akan bilang, ‘tuh kan Ahok emang hebat’,” lanjutnya.
Kendati begitu, Syarif menghormati langkah Ahok yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena langkah itu sudah diatur dalam undang-undang.
“Itu hak konstitusional Ahok yang harus dihormati,” pungkasnya.
Sebelumnya, calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.
Dalam undang-undang itu, diatur tentang cagub petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye. Dalam uji materi, Ahok berharap, mendapat pilihan untuk tidak mengambil cuti selama masa kampanye.
Apalagi alasan Ahok mengajukan uji materi, yakni demi memelototi dan menjaga Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) agar tidak bocor.
“Menang atau kalah Ahok di MK, dia untung dapat ‘gimik kampanye’,” kata anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarif, kepada Kriminalitas.com, Kamis (4/8).
Syarif meyakini, dengan alasan itu, masyarakat bisa terketuk hatinya, sekaligus meyakini Ahok sebagai penjaga duit rakyat.
“Dan sebagian masyarakat akan bilang, ‘tuh kan Ahok emang hebat’,” lanjutnya.
Kendati begitu, Syarif menghormati langkah Ahok yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena langkah itu sudah diatur dalam undang-undang.
“Itu hak konstitusional Ahok yang harus dihormati,” pungkasnya.
Sebelumnya, calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.
Dalam undang-undang itu, diatur tentang cagub petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye. Dalam uji materi, Ahok berharap, mendapat pilihan untuk tidak mengambil cuti selama masa kampanye.

0 comments:
Post a Comment