728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Friday, August 5, 2016

Penyidik Bareskrim 'Binggung' Karena Alat Bukti Kasus Saut Vs HMI

LiputanBerita.TK - Penyidik Bareskrim Polri masih binggung untuk menetapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan anggota Mahasiswa Islam (HMI). karena hingga sekarang penyidik masih belum menentukan pasal dan unsur pidana terhadap Saut.


"Kalau ini berdiri sendiri tidak ada dukungannya, bukan alat bukti namanya, karena harus nyambung," kata umar kepada wartawan di jakarta, Sabtu (6/8/2016).

Sekarang Penyidik juga lagi sedang meminta keterangan dari ahli bahasa apakah ucapan yang dikeluarkan dari Saut itu termasuk kedalam unsur penyebaran kebencian atau pelanggaran dalam dunia jernalistik, Jika nantinya tidak memenuhi unsur ujaran kebencian (Hate Speech) maka akan dibawa ke kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditelesuri pelanggaran ITE-nya, bukan dalam konteks pasal 310 pencemaran nama baik.

“Nah alat bukti-bukti ini nanti digelar. Dua alat bukti sudah bisa terpenuhi untuk menjadikan seseorang tersangka,” kata pria yang akan menjabat sebagai Kapolresta Bekasi ini.

“Namun yang diselidiki tetap Pak Saut-nya, karena pelapor tak melaporkan pihak lain,” tutup Umar seraya belum mengetahui kapan Saut akan diperiksa kembali.

Kasus ini merupakan buntut dari ucapan Saut di sebuah program TV swasta. Pada program itu, Saut mengeluarkan statement soal HMI yang berbunyi, “mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK I tetapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat”.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Penyidik Bareskrim 'Binggung' Karena Alat Bukti Kasus Saut Vs HMI Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia