Liputanberita.TK - Hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan, kini membayangi Abdul Rohman (30), warga Dusun Kepuh, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. Predator anak yang telah menyodomi empat bocah ini bahkan menangis setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (11/8).
Tuntutan yang disampaikan JPU ini didasarkan pada dakwaan yang disampaikan pada awal persidangan. Terdakwa diduga didakwa melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang yang tertutup untuk umum itu, JPU Sadiaswati tidak hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara. Di depan Majelis Hakim yang dipimpin I Putu Endru Sonata itu, Sang predator anak juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan tersebut terdakwa langsung lemes. Pria ini langsung menangis sejadi-jadinya di ruang persidangan. “Saya sempat menenangkan dia agar tidak terus menangis,” ujar Pengacara terdakwa M. Sugiono,SH usai persidangan.
Menyikapi tuntutan tersebut, Sugiono menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang yang akan datang. Tuntutan yang disampaikan JPU menurutnya adalah hak dari JPU dan pihaknya menghormati. “Kami akan sampaikan pledoi pada sidang minggu depan,” jelasnya.
Abdul Rohman ditangkap petugas Kepolisian pada awal April lalu. Penangkapan pria ini dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan adanya sejumlah anak yang menjadi korban sodomi.
Aksi pedofilia ini dilakukan tersangka di sebuah kolam mandi yang berada di belakang masjid Nurul Ummah, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. Setidaknya ada empat anak yang menjadi korban.
Sejumlah warga yang mendengar kabar ini sempat tersulut kemarahannya. Mereka kemudian mencari pelaku di lokasi kejadian. Karena tak menemukan Abdul Rohman di TKP, warga kemudian menuju ke rumah terdakwa.
Beruntung sebelum warga tiba di rumah terdakwa, Polisi sudah lebih dulu mengamankannya, sehingga Abdul Rohman luput dari amuk massa.
Dalam pemeriksaan Abdul Rohman awalnya sempat membantah melakukan sodomi pada keempat korban.
Tuntutan yang disampaikan JPU ini didasarkan pada dakwaan yang disampaikan pada awal persidangan. Terdakwa diduga didakwa melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang yang tertutup untuk umum itu, JPU Sadiaswati tidak hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara. Di depan Majelis Hakim yang dipimpin I Putu Endru Sonata itu, Sang predator anak juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan tersebut terdakwa langsung lemes. Pria ini langsung menangis sejadi-jadinya di ruang persidangan. “Saya sempat menenangkan dia agar tidak terus menangis,” ujar Pengacara terdakwa M. Sugiono,SH usai persidangan.
Menyikapi tuntutan tersebut, Sugiono menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang yang akan datang. Tuntutan yang disampaikan JPU menurutnya adalah hak dari JPU dan pihaknya menghormati. “Kami akan sampaikan pledoi pada sidang minggu depan,” jelasnya.
Abdul Rohman ditangkap petugas Kepolisian pada awal April lalu. Penangkapan pria ini dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan adanya sejumlah anak yang menjadi korban sodomi.
Aksi pedofilia ini dilakukan tersangka di sebuah kolam mandi yang berada di belakang masjid Nurul Ummah, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. Setidaknya ada empat anak yang menjadi korban.
Sejumlah warga yang mendengar kabar ini sempat tersulut kemarahannya. Mereka kemudian mencari pelaku di lokasi kejadian. Karena tak menemukan Abdul Rohman di TKP, warga kemudian menuju ke rumah terdakwa.
Beruntung sebelum warga tiba di rumah terdakwa, Polisi sudah lebih dulu mengamankannya, sehingga Abdul Rohman luput dari amuk massa.
Dalam pemeriksaan Abdul Rohman awalnya sempat membantah melakukan sodomi pada keempat korban.

0 comments:
Post a Comment