Liputanberita.tk - Habib Rizieq Syihab telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penodaan Pancasila. Selepas itu, Rizieq berencana mengajukan saksi ahli kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku siap apabila diminta memberikan keterangan oleh Polda Jabar. Yusril siap dimintai keterangan selaku ahli atau saksi yang meringankan Rizieq.
"Saya bersedia untuk dimintai keterangan, baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Syihab," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/2/2017).
Menurut Yusril, sejarah perumusan Pancasila serta penyusunan UUD 1945 adalah bidang keilmuannya. Dia pun mengaku cukup paham untuk menerangkan tentang hal itu.
"Sejarah perumusan falsafah negara kita, sejarah penyusunan UUD 45, adalah bidang keilmuan saya. Di Fakultas Hukum UI dan Pascasarjana UI dulu saya mengajar mata kuliah sejarah ketatanegaraan RI. Jadi agaknya cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," kata Yusril.
Yusril lalu mengaku akan menunggu panggilan dari penyidik apabila keterangannya dibutuhkan. Dia berharap, dengan keterangannya nanti, kasus tersebut bisa dihentikan.
"Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh tim penasihat hukum Habib Rizieq. Mudah-mudahan keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," ucap Yusril.
0 comments:
Post a Comment