Liputanberita.tk Jakarta – Kepala Badan Saksi Pemilu Nasonal (BSPN) Pusat PDIP, Arif Wibowo mengungkap sejumlah kecurangan selama pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017. Kecurangan tersebut berupa KKPS membiarkan pemilih tidak terdaftar DPT atau tidak memiliki identitas setempat memberikan suara di TPS.
“Ini terjadi di TPS 35, 36, TPS 3, TPS 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, TPS 14 Mampang Prapatan, TPS 93 RT 12 RW 12 Kelurahan Pademangan Barat, TPS 10 RT 20 RW 02, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Arif di DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Kecurangan lainnya, kata Arif, panitia TPS memperpanjang waktu pencoblosan. Seharusnya pukul 13.00 WIB panitia menutup, namun tidak sedikit TPS yang memperpanjang waktu pencoblosan.
Berdasar catatan PDIP, Arief menambahkan, ada KKPS yang menghalangi pemilih yang menggunakan Daftar Pemilih Tetap Tambahan.
Selain itu, menurut Arief, terjadi pelanggaran saat proses penghitungan suara. KPPS ada yang melakukan kesalahan dalam penjumlahan perolehan suara yang mengakibatkan selisih suara secara signifikan.
“TPS 53 Bukit Duti Tebet lebih dari dua surat suara dan TPS 26 Bangka Mampang Prapatan empat suara,” pungkas Arief.
0 comments:
Post a Comment