Liputanberita.tk Depok – Salah seorang narapidana Rutan Kelas II B Cilodong bernama Ulfa Ramdani (24) sukses menjalankan bisnis sabu dari dalam lapas. Caranya, barang haram itu dia bungkus ke dalam permen dan disembunyikan di bawah jam tangan.
“Dia dapat barang dari temannya. Ketika menjenguk Ulfa temannya ini memasukan sabu ke dalam bungkus permen lalu disimpan di bawah jam tangan agar tidak diperiksa sipir,” kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, Kamis (16/2/2017).
Tak hanya diedarkan ke luar, Ulfa juga menjual barang haram tersebut kepada warga binaan lainnya. Setiap paket yang dijual dibandrol dengan harga Rp 1,5 juta.
Kata Ulfa, cara yang dia pakai sudah terbukti aman. Sebab selama ini praktik pengiriman narkoba dengan dimasukan ke dalam makanan atau alat mandi selalu tertangkap dan tercium. Sehingga cara baru pun dicari agar dapat berdagang sabu di dalam rutan.
“Kalau kata Ulfa sih rekannya itu sudah mahir sekali menyimpan sabu agar tidak diketahui oleh sipir rutan. Kami pun terkejut dengan cara mereka agar tetap beraksi, dan ini memang temuan baru,” paparnya.
Saat ini, pihaknya tengah memburu rekan Ulfa di tempat persembunyiannya. “Untuk identitas rekan Ulfa sudah kami kantongi, dan sekarang anggota masih melakukan perburuan terhadap pelaku ini. Mudah-mudahan dengan terbongkarnya peredaran sabu di lapas ini maka jaringan besarnya akan dapat kami tangkap semua,” tutup dia.
0 comments:
Post a Comment