Liputanberita.tk Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menanggapi santai rencana 90 anggota DPR yang mengajukan hak angket (‘Ahok Gate’) terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) yang tak dinonaktifkan meski berstatus terdakwa.
Pasalnya, kata Arteria, jumlah anggota DPR yang menolak ‘Ahok Gate’ itu lebih banyak dibanding yang mengajukan hak angket tersebut.
“Harusnya dilihat lagi mayoritas anggota yang menolak hak angket, jumlahnya jauh lebih banyak, lebih dari 450 orang,” kata Arteria dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputanberita.tk, Sabtu (18/2/2017).
Selain itu, lanjutnya, yang terjadi dalam kasus Ahok Gate ini hanyalah masalah perbedaan tafsir dari pihak yang mengusulkan hak angket.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan tafsir semacam ini seharusnya dilakukan pembahasan dengan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Komisi II DPR RI yang ruang lingkup tugasnya meliputi Bidang Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu.
“Apabila terdapat multitafsir dapat dilakukan pembahasan dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri,” kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Arteria mengatakan, seluruh fraksi pendukung pemerintah telah menyatakan bahwa kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Mendagri yang mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta telah sesuai dengan Undang-Undang.
“Dan tidak diketemukan adanya pelanggaran,” ucap Arteria yang menggantikan posisi Djarot Saiful Hidayat di DPR tersebut.
Arteria menambahkan, DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah berniat baik untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait polemik status Ahok itu.
0 comments:
Post a Comment