728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Thursday, February 23, 2017

Eksekutor Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Sudah Dituntut Penjara Seumur Hidup


Liputanberita.tk - Dalam sidang pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali digelar, dalam persidangan hari ini, Kamis 23 februari 2017, tiga terdakwa akan dituntut hukuman penjara seumur hidupnya.

Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wahyu Wijaya, Kurniadi, Mishal Budianto, Tukijan, Suwari, Ahmad Suryono dan Wahyudi. Mereka didampingi pengacara Mohamad Sholeh dan tim.

Jaksa Januardi menuntut Wahyu Wijaya, Wahyudi dan Kurniadi dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Mishal Budiarto dituntut 15 tahun penjara, Tukijan dituntut 20 tahun, Ahmad Suryono dituntut 12 tahun penjara dan Suwari dituntut 15 tahun.

“Tuntutan bervariasi sesuai dengan peran terdakwa masing-masing terhadap perkara pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” kata JPU Januardi.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Mohamad Sholeh mengatakan tetap pendirian bahwa dalam kasus ini BAP terdakwa telah dicabut dalam persidangan sebelumnya.

“Nanti dipembelaan kami akan melakukan sanggahan. Bahwa BAP telah dicabut oleh terdakwa. Apakah kasus ini akan dilanjutkan atau terdakwa dibebaskan bergantung majelis hakim yang menilainya,” tegas dia.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Eksekutor Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Sudah Dituntut Penjara Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia