Liputanberita.tk Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) yakin, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas dari jeratan hukum kasus dugaan penistaan agama lantaran dibela oleh penguasa.
“Kelihatan jelas penguasa membela Ahok. Ahok juga akan bebas, dia bisa melenggang bebas. Pasti kasus penistaan agama Ahok bakal dibebaskan ini,” kata Lulung di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurut Lulung, ada semacam skenario tersendiri yang menginginkan agar Ahok ini bisa menjdi Gubernur kembali. “Ya ujung-ujungnya proses hukumnya selesai. Dia bebas ya bisa terpilih kembali,” tuturnya.
Lulung mengatakan, Ahok sendiri sudah mencederai janji-janjinya sebagai seorang kepala daerah terpilih.
“Mari kita coba tegakkan hukum ini seadil-adilnya. Jangan boleh ada cara-cara tak terpuji yang mencederai demokrasi itu sendiri,” tutup politikus PDIP ini.
Diketahui, sampai saat ini Ahok masih menjalani proses persidangan perkara penistaan agama. Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 atau 156a KUHP.
Panjangnya proses persidangan Ahok memunculkan ‘masalah’ baru. Kemendagri kembali mengangkat Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta usai pelaksana tugas gubernur, Soni Sumarsono habis masa tugasnya.
Hal itu mendapat pertentangan dari sebagian kalangan. Kemendagri dituding telah melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan:
Kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pengangkatan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta lantaran masih menunggu seberapa beratnya hukuman yang dituntutkan oleh Jaksa kepada Ahok.
0 comments:
Post a Comment