728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Thursday, September 22, 2016

Usut Pidana Penganiayaan, Polri Tak Istimewakan Kombes Krishna Murti


Liputanberita - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menegaskan pengusutan dugaan pelanggaran pidana penganiayaan oleh Wakapolda Lampung, Kombes Krishna Murti tidak berbeda Perlakuannya dengan masyarakat umumnya.

“Sama seperti kita menyidik biasa. Hanya masalahnya yang diduga sebagai pelaku anggota Polri. Tapi kan prosedurnya sama,” kata Boy Rafli di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, untuk menemukan dugaan pidana dalam sebuah kasus perlu didapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga bisa dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sementara penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti. “Jadi demi hukum. Hukum yang diberlakukan,” pungkas Boy.

Perbedaannya dengan masyarakat umum, sambung Boy, adalah anggota polisi juga diancam hukum etik dan disiplin. Sementara masyarakat hanya diancam hukum pidana.

“Kalau kami lapis tiga. Masyarakat mungkin hanya akan dikenakan pidana umum,” jelas Boy.

Boy menambahkan, semua pihak sudah dimintai keterangan baik mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya dan wanita yang dimaksud. Namun, polisi dari Paminal Propam Mabes Polri belum sampai pada kesimpulan.

Mengenai fakta yang sudah didapat, Boy enggan mengungkapkan. Dirinya berjanji kesimpulan yang didapat nanti akan disampaikan ke publik.

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Usut Pidana Penganiayaan, Polri Tak Istimewakan Kombes Krishna Murti Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia