Liputanberita - Polda Metro Jaya menjerat Dima Kanjeng Taat, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (28/9). Menurutnya, Dimas telah mengotaki pembunuhan terhadap dua orang pengikutnya, yaitu Abdul Gani dan Ismail, yang diduga akan membocorkan praktek penggandaan uang.
“Masalah pokoknya yaitu pembunuhan dua korban sebelumnya,” jelasnya.
Selain mengotaki pembunuhan, polisi juga akan menjerat Dimas dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan karena adanya laporan dari masyarakat yang menajdi korban penipuan.
“Faktanya harus dibuktikan, apakah uangnya benar-benar bisa dilipat gandakan, karena kemampuan yang dimiliki atau hanya rangkaian kata-kata bohong. Apa yang diucapkan tidak bisa dibuktikan,” ungkap eks Kanitranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, polisi menangkap Dimas Kanjeng Taat di padepokan miliknya di Dusun Sumber Cengkelek, Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (22/9).
Penangkapan terhadap Dimas dilakukan karena dirinya tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya atas dugaan kasus pembunuhan terhadap kedua korban yang mayatnya ditemukan di Kawasan Situbondo dan Wonogori.
0 comments:
Post a Comment