Liputanberita - Polisi berhasil membekuk seorang remaja yang nekat memperkosa bocah di bawah umur. Pelaku diketahui bernama Nugeri alias Andot (18).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkayang, Ajun Komisaris Novral Alberti mengungkapkan, pelaku ditangkap saat menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih berusia 14 tahun di kamar kos Jalan Bambang Ismoyo, Bengkayang, Kalimantan Barat, Sabtu 24 September 2016.
Novral menambahkan, pelaku berhasil ditangkap ketika kedua orangtua korban curiga dengan gerak-gerik pelaku. Pasalnya, korban dan pelaku pergi tanpa pamit.
Orangtua korban kemudian membuntuti keduanya, ternyata keduanya masuk ke sebuah kamar kos. Dibantu dengan warga, orantua korban akhirnya menggerebek keduanya. Pelaku pun langsung digiring ke Polres Bengkayang.
“Saat di dalam kos, pelaku didapati berduaan dengan korban,” ujar Novral kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa memang telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali. Awalnya korban sempat menolak, namun lantaran dijanjikan akan bertanggungjawab, korban akhirnya pasrah.
“Korban sempat menolak, namun pelaku mengaku akan bertanggungjawab jika korban hamil. Saat ini kita masih menunggu hasil visum terhadap korban,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 d UU RI no.35 th 2014 juntho pasal 81 ayat 1 dn 2 UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan terhadap UU RI no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
0 comments:
Post a Comment