Liputanberita - Jajaran Polsek Jaten berhasil membekuk pasangan mesum. Keduannya tepergok sedang aduhai di dalam kamar kos.
Kasubbag Humas Polres Karanganyat AKP Rochmat mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua pasangan mesum tersebut diminta membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatan asusila itu di kantor polisi. Keduanya adalah Bak (21) dan Sri (20) serta Sla (24) dan Les (18).
Peristiwa ini berawal ketika tim patroli penyakit masyarakat (pekat) berpatroli di Dukuh Gempolrejo, Desa Jetis, Jaten kemudian beranjak ke rumah indekos yang banyak terdapat di perkampungan itu.
Dipimpin Kanit Sabhara Polsek Jaten Iptu Darsito bersama Kanit Intel, Kanit Binmas dan Kanit Provos serta dua anggota, mereka mendapati beberapa sepeda motor terparkir di halaman. Hal itu dianggap mencurigakan karena seharusnya rumah indekos pegawai itu sepi mulai pukul 09.00 WIB dan kembali ramai beranjak sore.
Kecurigaan menguat saat menemukan dua pasang alas kaki milik pria dan wanita di depan kamar kos. Lantaran ketukan di pintu tak segera dijawab, petugas sempat akan mendobrak. Ternyata, di dalamnya terdapat muda mudi bukan pasangan resmi sedang memadu kasih. Identitasnya pelajar dan pegawai swasta.
“Ini untuk memberi efek jera dan meminimalisasi praktik pekat. Termasuk mengingatkan induk semang agar lebih tegas membina penyewa kamar,” jelasnya.
Selain membuat surat pernyataan, pasangan mesum juga dibina dan diberi pengarahan singkat oleh Kanit Binmas Aiptu Sunarto didampingi Brigadir Rosi H dan Bhabinkamtibmas Desa Jetis. Dikatakan AKP Rochmat, patroli aparat bakal lebih intensif di kawasan tersebut pada siang dan malam hari.
0 comments:
Post a Comment