Liputanberita - Gara-gara kelelahan melarikan diri usai mencuri sepeda motor, Nur Wahid (17), warga Desa Centong, Kecamatan Sanan Kulon, Kota Blitar ditangkap polisi saat tertidur pulas di masjid.
Saat ditangkap, pelaku masih membawa sepeda motor curiannya, Honda Vario tahun 2015 nopol N 2612 LR. Dengan sepeda motor curian itulah, pelaku berusaha melarikan diri menjauh ke berbagai daerah. Bahkan pelaku melarikan diri sampai masuk wilayah Trenggalek. Namun karena kebingungan tidak ada tujuan dan kehabisan uang saku, akhirnya pelaku kembali ke daerahnya.
Apesnya, saat kelelahan dan beristirahat di masjid yang berjarak 8 km dari rumahnya, polisi melintas dan menemukan sepeda motor hasil curian itu terparkir di halaman masjid.
“Bahkan, meski sempat melintas depan rumahnya, ia tak pulang, hingga akhirnya kelelahan dan beristirahat di masjid, yang ada di Kelurahan/Kecamatan Garum dan kami tangkap ,” kata AKP Durahman, Kapolsek Sanan Kulon, Jumat (16/9/2016).
Sepeda motor itu milik Heru Nanok (63), yang tak lain tetangga pelaku sendiri. Pencurian terjadi Rabu (14/9/2016) pagi, saat ditinggal korban mengantarkan istrinya belanja ke pasar.
“Mudahnya pelaku beraksi itu karena pelaku itu bekerja di rumah korban. Yakni, kerja serabutan di rumah korban,” katanya.
Kepada petugas, ia mengaku mencuri sepeda motor itu karena ingin memilikinya. Sebab, selama ini ia tak punya sepeda motor, meski sudah minta orangtuanya.
Nur sangat menyesali tindakannya. Bukannya menikmati sepeda motor yang diimpikan selama ini, malah harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolresta Blitar.
0 comments:
Post a Comment