Liputanberita - Polisi akan kenakan pasal berlapis untuk para pelaku perampokan disebuah rumah mewah dikawasan Pondok Indah. Bahkan polisi mengatakan bahwa para pelaku bisa saja dijerat dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Para pelaku perampokan ini akan dijerat dengan pasal 365 untuk pencurian dengan kekerasannya, pasal 333 untuk penyanderaannya, dan UU darurat untuk kasus kepemilikan senpinya. Para pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas Kasubdit Humas Polda Metro Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Selain AJS dan S, hari ini (8/9) polisi telah menangkap RH yang bertindak sebagai sopir mobil yang mereka gunakan dan SAS yang bertindak sebagai pengawas situasi.
Dari keterangan RH dan SAS, polisi semakin yakin bahwa kejadian yang terjadi di perumahan Pondok Indah itu murni tindak perampokan.
Sebelumnya AJS dan S sempat mengungkapkan argumen yang berbeda mengenai penyebab keributan di Pondok Indah tersebut. Mereka mengatakan keributan itu hanya masalah internal antara pelaku dan korban. Namun pada kenyataannya, pelaku sempat menodongkan senjata api dan memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
“Pihak kami tidak akan langsung percaya pada keterangan para tersangka karena sudah terbukti keterangan mereka tidak sesuai dengan kenyataan saat kejadian,” pungkas Awi.
0 comments:
Post a Comment