728x90 AdSpace

Latest News
Theme images by 5ugarless. Powered by Blogger.
Friday, September 16, 2016

Uang Logam Dan Kertas Ini Tidak Berlaku Mulai 29 November 2016


Liputanberita - Banyak uang pecahan kertas dan logam tidak akan berlaku sebagai alat tukar mulai dari 29 November 2016 mendatang, Jika anda memiliki uang tersebut, segera tukarkan ke Bank Indonesia (BI).

Kepala BI Sumatera Utara (Sumut), Difi A Johansyah, melalui Meirizal mengatakan, uang kertas dan uang logam lama itu ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/27/PBI/2016.

Menurutnya, penukaran uang tersebut bisa dilakukan setiap hari Kamis mulai dari jam 08:00 s/d 12:00 WIB di kantor BI Sumut, Jalan Balai Kota, Medan Uang tersebut akan ditukarkan dengan uang baru dengan nilai yang sama.

"Karena sudah sangat lama peredarannya, makanya di tarik. Penarikan ini juga bertujuan menyediakan uang yang layak diedar oleh masyarakat, ujar Haris, Selasa (13/9//2016).

Jika masa penukaran uang lama tersebut berakhir, maka uang lama yang dimiliki masyarakat dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat tukar. "Jangan sampai kecewa, kita menghindar hal itu, jadi segera tukarkan ke bank," Imbuhnya.

1. Uang kertas pecahan Rp.100 tahun 1992
2. Uang kertas pecahan Rp.500 tahun 1992
3. Uang kertas pecahan Rp.1.000 tahun 1992
4. Uang kertas pecahan Rp.5.000 tahun 1992
5. Uang Logam Rp.5 tahun edar 1979
6. Uang Logam Rp.50 tahun edar 1991
7. Uang Logam Rp.100 tahun edar 1991

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Uang Logam Dan Kertas Ini Tidak Berlaku Mulai 29 November 2016 Rating: 5 Reviewed By: Berita Indonesia